Apa syarat utama menjadi Guru Kontrak Daerah & Propinsi?

Apa syarat utama menjadi Guru Kontrak Daerah & Propinsi?


Tentang ketidakadilan "Pelayan" Negara dalam menerima Hak...

Entah.... Kalimat mana yang cocok untuk menggambarkan kemelut yang sedang dialami para "Pelayan" Negara.

Terutama Guru.
Banyak sekali Guru senior yang mengabdi hingga 30-50an tahun masih bergelar Guru Honor yang nota bene tidak menerima Hak setimpal dengan pengabdianya.

Ada kisah yang menggelitik saya beberapa hari yang lalu.

Pada hari senin tanggal 8 Juli 2019 yang lalu kebetulan saya dimintai tolong oleh mama kecil (salah satu Guru kontrak kabupaten) untuk mengantar berkasnya ke sebuah instansi yang mengurus  berkas-berkas tersebut.
Di sana, banyak sekali saya dapati guru-guru berusia antara 30-50an tahun. Karena penasaran saya bertanya kepada beberapa ibu "ada urusan apa mama?"pertanyaan seperti itu saya lontarkan ke beberapa orang. Dan jawaban mereka sama "mau memasukan berkas tapi ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Seperti SK Kontrak pertama & SK tahun 2019".
Saya lanjut bertanya "mama dikontrak pada tahun berapa?" dan jawaban mereka variatif. Ada yang menjawab "saya di kontrak oleh Kabupen pada tahun 2015" ada juga yang menjawab "saya baru di kontrak pada tahun 2017". Lalu di antara Guru senior ini saya dapati satu Guru dari salah satu SMP di Adonara yang kira-kira usia kami hampir sama (27-29th). Beliau mengajar mungkin sekitar 5-6 tahun & di kontrak pada tahun 2017.
Dalam hati saya bertanya "mengapa guru senior yang puluhan tahun mengabdi baru di kontrak pada tahun 2015 & 2017. Sedangkan ada beberapa di antaranya yang masih muda sudah di kontrak kabupaten pada tahun 2017".
Saya memberanikan diri untuk bertanya;
Saya: "di sekolah kaka ada berapa orang yang di kontrak Kabupaten?"
Guru muda: "kami 3 orang"
Saya: "berarti yang lain PNS?"
Guru muda: "tidak.., Ada yang masih honor"
Saya: "yang masih honor itu berarti yang berusia muda kh?"
Guru muda: "tidak.., Ada yang sudah berumur senja"
Saya: "jadi Guru yang di kontrak Kabupaten itu syaratnya apa saja kaka? Kenapa sampai Guru senior yang sudah berumur juga belum di kontrak kabupaten? Dan mereka hanya terima honor dari sekolah saja?"
Guru muda: "saya kurang tahu"
Saya: "kasihan ew.. Tidak ada kebijakan lain yang bisa membantu mereka kh?"
Guru muda: "tidak tahu ew.. Ia.. Kasihan.."

Ada kisah lain tentang Guru honor di desa bahkan ada beberapa sekolah di kota yang Gurunya masih di upah Rp. 200.000 - Rp. 400.000.

Ada juga kisah lain yang mengganggu saya "Sertifikasi".
Sertifikasi ini di berlakukan untuk semua Guru yang PNS & beberapa Guru yang memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh Pemerintah dengan upah 1 X gaji pokok/bulan dengan PPh disesuaikan dengan golongan penerima sertifikasi.
Dengan demikian maka benar bahwa kesejahteraan guru sungguh di perhatikan.

Tapi bagaimana dengan nasib Guru lain yang tidak punya NIP? yang nota bene sama jam kerjanya dengan Guru berNIP.

Belum lagi "Pelayan" negara yang lain. Yang bekerja mati-matian di instansinya masing-masing semata -mata untuk melayani Negara, tetapi mereka hanya menerima Gaji Pokok, makan, tunjangan, dll tanpa "sertifikasi" tetapi jam kerjanya kadang melebihi jam Guru.

Bukan soal berapa rupiah.
Tetapi seberapa serius Pemerintah menangani hal ini.

Miris...

Post ulang 8 Januari 2020
(Sebelumnya pernah dipost di alamat FB Marya Kia. at 14 Juli 2019)

Penulis,
Natalia Astri (Ina Sabu)


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Rational Emotional Therapy SMAK St. Fransal

FORUM KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2024

Keuskupan Larantuka. Temu OMK Rayon Kota.